PPDB SMK NEGERI 3 PALEMBANG TAHUN 2023 - 2024

 
PENDAFTARAN ONLINE (2 s.d. 10 Mei 2023)
1

Calon Peserta didik baru melakukan pendaftaran dahulu dengan mengklik Daftar Sekarang. Pastikan data yang anda isi secara bener, jika terjadi kesalahan saat input data, calon peserta didik baru tidak bisa mengulangi pendaftaran.

.

2

Jika selesai melakukan pendaftaran silahkan login dengan username dan password saat pendaftaran, jika lupa username bisa dilihat, di menu Data Sudah Daftar dikolom No. Pendaftaran.

.

3

Isi Formulir yang diberikan dengan data yang benar dan Lengkap, untuk pengisian nilai raport gunakan nilai pengetahuan, serta diketik dengan menggunakan hurup besar.

4

Calon Peserta didik baru wajib mencetak / mendownload formulir pendaftaran yang telah diisi untuk keperluan Wawancara dan Verifikasi Data

WAWANCARA DAN VERIFIKASI DATA (11 s.d 13 Mei 2023)
1

Setelah melakukan pendaftaran calon peserta didik wajib melakukan wawancara dan verifikasi data dengan didampingi orang tua

2

Wawancara dan Verifikasi data dilakukan di SMK Negeri 3 Palembang dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1. Formulir pendaftaran
  2. Photo copy raport dan raport Asli
  3. Surat Keterangan Lulus/ Surat Rekomendasi dari SMP (Jika Belum ada SKL)
  4. Fotocopy Ijazah SD (1 Lembar)

SYARAT PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon Peserta Didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan disertai dengan foto copy Akte Kelahiran, dan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP/MTs;

3.  Foto copy rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

4.  Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi;

5.  Pas foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

6.  Foto copy bukti pendukung prestasi yang telah dilegalisir;

7.  Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar;

8.  Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan / atau Kartu Keluarga Sejahtera (Bagi yang memiliki);

9. Apabila Calon Peserta Didik berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan, maka disertai dengan identitas orang tua/wali peserta didik (foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga), Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Calon Peserta Didik tinggal di Sumatera Selatan, dan Surat Keterangan Pindah Rayon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari Provinsi asal Calon Peserta Didik serta Surat Keterangan Pindah Rayon oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.